Hakim: Penghentian Perkara Ade Armando Tidak Sah

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng, memutuskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal itu ia sampaikan saat mengadili gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Hakim Aris dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 4 September 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dia mengatakan, pertimbangan ini disampaikan setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Dimana hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah postingan lain dari Ade Armando.

Karena hal itu, majelis menyatakan hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melakukan pelanggaran UU ITE. "Menurut pendapat kami, masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armando dalam postingannya," kata Hakim Aris.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Untuk diketahui, Johan Khan sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya