Orang Dekat Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di MK, Kamaludin saat bersidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar, dengan pidana tujuh tahun penjara. Kamaludin dianggap terbukti menerima suap bersama-sama Patrialis, terkait uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kamayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu ia juga dikenakan pidana pengganti berupa membayar uang pengganti US$40.000.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin juga dianggap aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kamaludin dipandang berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Hakim menilai, Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari importir Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebutkan menerima US$50.000 dan Rp4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima US$40.000. Sementara, US$10.000dan Rp4 juta diberikan kepada Patrialis.

Uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Merespon putusan itu, Kamaludin, penasihat hukumnya, dan jaksa KPK mengaku pikir-pikir. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya