Suap DPRD Jatim, Saksi Dicecar soal Laporan Uang Setoran

Sidang dugaan suap triwulanan Komisi B DPRD Jatim dengan terdakwa Bambang Heryanto dan Anang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 4 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sidang lanjutan dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur digelar lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 4 September 2017. Beberapa poin penting pertanyaan diajukan kepada saksi, di antaranya kaitan gubernur Jatim dalam dugaan praktik suap triwulanan itu.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Istidjab, sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jatim. Dia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kala perkara dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim baru tahap penyidikan beberapa pekan lalu. Dia jadi saksi karena dinilai banyak tahu soal setoran triwulanan.

Istidjab mengaku menjadi sekretaris Dinas Pertanian Jatim sejak 2009. Waktu itu, Kepala Dinas Pertanian Jatim dijabat Wibowo Eko Putro, yang menjabat kepala Dinas sejak 1998 hingga November 2016. "(Waktu itu) sudah ada setoran (ke mitra komisi di DPRD Jatim)," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Ketika kepala Dinas Pertanian diganti terdakwa Bambang Heryanto, menurut dua, setoran itu tetap berjalan. Saksi mengatakan, uang yang harus disetorkan nilainya hampir sama dengan periode sebelum Bambang, yakni sekira Rp650 juta setahun.

"Saya sempat sampaikan (ke Bambang Heryanto), 'Pak, kalau bisa jangan dipenuhi'," ujarnya menirukan saran yang pernah disampaikan kepada terdakwa.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Saksi lantas ditanya apakah setiap setoran selesai dilakukan lalu disampaikan kepada pimpinan? "Disampaikan di rapat," jawab Istidjab. Dia sempat kelabakan ketika ditegaskan jaksa dengan pertanyaan melalui rapat resmi atau informal hal itu disampaikan. "Rapat internal", tuturnya.

Jaksa Budi Nugraha juga menanyakan kepada saksi apakah setiap setoran yang telah berjalan bertahun-tahun itu juga dilaporkan dan diketahui oleh gubernur Jatim atau sekretaris daerah Pemprov Jatim? "Logikanya mestinya tahu," jawab Istidjab.

Jaksa mencecar lagi soal tahu atau tidaknya gubernur Jatim atas setoran tersebut. "Saya sendiri tidak pernah melaporkan. Karena sudah berjalan lama, saya anggap mereka sudah tahu. Enggak tahu apa ada yang melaporkan," tutur saksi Istidjab.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua organisasi perangkat daerah (OPD), ialah Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

Tujuh orang jadi pesakitan dalam perkara ini. Yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif; Rohayati; ajudan Bambang, Anang Rahmat Basuki; Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; bekas Wakil Ketua Komisi B, Ka'bil Mubarok; dan dua staf Komisi B, Rahman Agung dan Santoso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya