Jonru Dilaporkan Lagi ke Polisi

Jonru Ginting
Sumber :
  • tvOne/ILC

VIVA.co.id – Setelah dilaporkan oleh pengacara Muannas Aladid, kali ini pegiat media sosial Jonru Ginting kembali dipolisikan. Pelapor bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena penyataan-pernyataannya di media sosial yang diduga menyebarkan kebencian dan provokasi.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Ada beberapa pernyataan yang pak Jonru tulis di akun Facebook-nya yang kami duga dalam pernyataan tersebut itu bisa menimbulkan provokasi dan yang parahnya lagi dengan posting-an tersebut bisa memicu konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 4 September 2017.

Ia pun menjelaskan, laporan ini dibuat karena sebagai warga negara, dia tidak ingin ujaran kebencian terus berlanjut di masyarakat.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Kita ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikanlah," katanya.

Ia juga mendesak Kepolisian agar memeriksa Jonru dengan segera untuk mengetahui motif yang bersangkutan menyebarkan kebencian dan provokasi sejak tahun 2014.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya yah dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi pak Jokowi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi tidak dihentikan maka dampaknya akan sangat berbahaya.

"Oleh karenanya tadi saya melaporkan ada beberapa posting-an yang latu diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya bisa memenuhi pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar dia.

Dalam laporannya, Muhammad Zakir membawa beberapa bukti berupa tulisan dan unggahan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian sebanyak 40 screen shoot.
 
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia mem-posting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini enggak bisa dibiarkan," kata dia.

Laporan polisi tersebut bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengenai pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya