Kapolri: Pengguna Jasa Saracen Mulai dari Pilpres 2014

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Kapolri jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada anggotanya untuk menuntaskan penyelesaian kasus kelompok penyebar kebencian di internet, Saracen.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Saya sampaikan tangkap-tangkapi saja. Yang pesan, tangkapi, yang danai, tangkapi. Ada lagi sejenis dengan itu (Saracen), tangkapi," kata Tito di Mabes Polri, Selasa, 5 September 2017. 

Tito tak menampik jika pengungkapan siapa dalang di balik Saracen memang bukan lah hal mudah. Sebabnya, bisnis penyebar kebencian ini dijalankan dengan halus.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Mereka mainnya di cyber space. Maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan," katanya.

Sejauh ini, Tito mengaku penyidiknya sudah meminta keterangan dari empat pekaku yang telah ditetapkan tersangka.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Dari mereka, telah diperoleh informasi bahwa Saracen telah dipesan oleh kepentingan politik mulai dari Pemilihan Presiden 2014 hingga Pemilihan Gubernur 2017. 

Namun demikian, ia belum bisa bisa menyampaikan secara detil pihak-pihak yang memesan jasa saracen untuk kepentingan politik. 

"Belum sampai ke sana. Yang jelas kalau ada fakta hukum dan keterlibatan UU ITE, siapa pun pasti diproses," ujarnya. 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten isu rasial bernama Saracen. 

Kelompok yang sudah menjalankan aksinya mulai tahun 2015 itu, diduga untuk berbagai kepentingan agenda politik. Aparat telah menetapkan empat tersangka yakni MFT (43), JAS (32) dan seorang wanita SRN (32) dan MAH (39)

Pelaku dijerat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya