KPK Tak Ambil Pusing Ketuanya Dilaporkan ke Kejaksaan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan tindakan sejumlah pihak yang melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Kejaksaan Agung soal perkara korupsi e-KTP. Pihak pelapor mencurigai peran Agus atas kasus itu saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengenai posisi Agus Rahadjo ketika menjabat Ketua LKPP, sudah berkali-kali dijelaskan pihaknya kepada publik.

"Jadi setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Febri ketika dikonfirmasi awak media, Kamis 7 September 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Apalagi, lanjut Febri, peran LKPP dalam kasus e-KTP telah diungkap dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Di hadapan majelis hakim saat itu, saat proyek e-KTP 2011-2013 bergulir, LKPP sempat memberi rekomendasi. Namun Kementerian Dalam Negeri, selaku pemegang proyek, tidak melaksanakan rekomendasi itu, sehingga muncul kasus korupsi yang menjerat dua pejabatnya, Irman dan Sugiharto.

"LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," kata Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Soal tudingan beberapa anggota DPR bahwa Agus juga “main mata” dalam proyek negara senilai Rp5,9 triliun tersebut, telah dibantah sejak awal. Bahkan, menurut Febri, institusinya sudah menyatakan tetap profesional dan akan buka semuanya di persidangan.   

"Ketua KPK bersama pimpinan lain bertanggung jawab dalam penanganan kerja di KPK, termasuk penanganan kasus e-KTP. Semua dibuka di persidangan dan semua diuji di persidangan," kata Febri.

Sebelumnya Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara, melalui koordinatornya bernama Razikin Juraid, melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya