Sopir Taksi Anggap Angkutan Online Kian Tak Beraturan

Para sopir taksi konvensional berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada Kamis, 7 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Ratusan sopir taksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur di Semarang pada Kamis, 7 September 2017. Mereka memprotes merebaknya taksi berbasis aplikasi online serta mendesak pemerintah menindak tegas angkutan orang itu.

Terungkap, Vladimir Putin Ternyata Pernah Jadi Sopir Taksi

Aksi ratusan sopir taksi itu dilakukan dengan memarkir ratusan armada taksi di sepanjang Jalan Pahlawan dan kawasan Taman KB. Mereka adalah para sopir dan pengusaha taksi seperti di Kabupaten Tegal, Pekalongan, Kudus, Magelang, Purworwejo, dan kabupaten lain.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan poster dan spanduk terkait protes keberadaan taksi online yang diklaim mematikan penghasilan mereka.

Cerita Sopir Taksi Online Lawan 4 Begal Usai Ditembak 10 Kali

Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya, Pramono, mengaku kecewa dengan pengemudi-pengemudi taksi online di wilayahnya. Sebab banyak penumpangnya yang diserobot pengemudi angkutan online.

Menurutnya, persaingan antara taksi konvensional dengan angkutan online kian tidak sehat dan menganggap taksi online telah beroperasi secara ilegal.

Sopir Taksi Jadi Korban Begal di Antasari Jaksel

"Jumlah taksi online di wilayah kami terus bertambah tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Mereka enggak punya undang-undang. Makanya kami kesal," kata Danang.

Makin bertambah taksi online di Solo, kata Pramono, membuat pendapatan para sopir taksi Kosti turun drastis hingga 50 persen selama beberapa bulan terakhir.

"Maka kami mendesak agar Gubernur Ganjar Pranowo untuk menyetop semua operasional transportasi online," ujarnya.

Danang, seorang sopir taksi lain, mengaku para sopir taksi yang berunjuk rasa hari ini bersepakat menolak putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Ia menilai putusan itu semakin menimbulkan masalah baru.

"Kami merasa dirugikan. Yang kami tolak itu bukan aplikasinya, tetapi jelas, taksi pelat hitam yang kami tolak," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya