- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Setya Novanto dijadwalkan diperiksa pada Senin, 11 September 2017.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Agus dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 8 September 2017.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sementara, dalam perkara ini, sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Para saksi yang diperiksa Novanto berasal dari kalangan anggota dewan maupun mantan anggota DPR. Ada juga dari eksekutif yaitu pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.
Novanto sudah bolak balik ke kantor KPK. Namun, statusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Seperti saksi untuk mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada perkara ini, Novanto juga tengah melakukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Satu minggu setelah menjerat Novanto, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. (one)