DPR dan KPK Harus 'Gentleman' Terima Putusan MK soal Pansus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqqie, meminta semua pihak yang pro maupun kontra Pansus Hak Angket KPK agar bisa menahan diri. Ia meminta semua pihak menghormati proses yang saat ini tengah berjalan di MK. Mahkamah tersebut sedang menguji apakah Pansus tersebut sah atau tidak.   

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Saya rasa sudah mulai reda menunggu putusan MK, saya rasa ada semacam gentleman agreement dan nanti menunggu putusan MK," kata Jimly usai memberi materi dalam Diklat Komunikasi Politik Partai Golkar, di Jakarta, Jumat 8 September 2017.

Jimly meyakini, KPK akan bersikap gentleman menerima apa pun hasil keputusan MK. "Kalau putusan MK nanti mengesahkan, dari situ bisa ditafsirkan bahwa Pansus sah. Tentu pimpinan KPK akan ikut," tegasnya.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Namun, Jimly juga mengingatkan DPR harus bersikap yang sana bila putusan MK memutuskan hal sebaliknya. "Sebaliknya kalau dianggap tidak sah, tentu DPR harus menghormati putusan MK. Kita tunggu saja enggak lama lagi," ujarnya.

Jimly mengakui, konflik antara KPK dengan DPR bukan pertama kali terjadi. Ia berharap setelah adanya putusan MK tidak ada lagi pertentangan antara kedua lembaga ini. 

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Saya kira memang harus kita redakan, supaya ada mekanisme yang diperbaiki dan memang kita membangun tradisi proses penegakan hukum. Itu jangan diganggu oleh politik," ucapnya.

Ia menambahkan, penegak hukum juga harus normal jangan menggerakkan atau melakukan mobilisasi. "Nanti proses penegakan keadilan itu harus bersih dari intervensi politik eksekutif, politik legislatif maupun politik media dan LSM," kata Jimly. (ren)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018