Imbauan Tembak Mati Bandar Narkoba di Tempat Dikecam

Pemusnahan narkoba oleh Polri dan BNN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi A

VIVA.co.id – Amnesty International Indonesia mengecam adanya imbauan penembakan mati terhadap para bandar narkoba di Indonesia. Hal itu dianggap tidak berbeda dengan yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang garang dan tak sungkan habisi para bandar dan pengedar narkoba di negaranya. Belakangan Duterte dikritik atas kebijakan kacamata kudanya yang makan banyak korban tanpa peradilan itu.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

"Penegakan seperti di Filipina bukanlah contoh yang tepat bisa diikuti oleh pemerintah Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Usman menganggap bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang keliru dan kurang mengedapankan aspek penegakan hukum.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Menurut Usman, dalam proses penegakan hukum, ada banyak cara yang dilakukan mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, foto, video, dan juga ada banyak kemampuan investigasi yang dimiliki penegak hukum itu sendiri. 

"Yang sebenarnya harus lebih diutamakan ketimbang peluru atau senjata," katanya.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Mantan Koordinator KontraS itu mengatakan, siapa pun yang disangka melakukan kejahatan peredaran narkotika harus diseret ke pengadilan dan negara harus bisa membuktikan kesalahan orang tersebut.

"Untuk memastikan bahwa proses penghukuman itu benar-benar tidak mengalami kesalahan," katanya. 

Hal itu disampaikan Usman menyusul adanya sejumlah kejadian penembakan mati di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan imbauan tembak mati bandar narkoba ini juga pernah dikemukakan langsung oleh Kapolri Tito Karnavian khususnya terhadap bandar asing yang menjadikan Indonesia sebagai pasar. Soal tembak mati ini juga pernah dikemukakan oleh Kepala BNN Budi Waseso. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya