Pelaksana E-KTP Setor Rp2 Miliar ke Rudi Alfonso

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Direktur PT Quadra Solutions, Ahmad Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 September 2017. Fauzi bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam persidangan, tim jaksa KPK mengonfirmasi kepada Fauzi mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer. Dalam bukti itu, PT Quadra tercatat pernah menyetorkan Rp2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner. 

"Apa saksi tahu Rudi Alfonso? Apa kenal dengan Samsul Huda?" kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada Fauzi. Namun, Fauzi mengatakan tidak kenal dan tak tahu dengan Rudi Alfonso, atau pun Samsul Huda. Fauzi berdalih lupa, apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Coba ingat, kami punya bukti dan ada tanda tangan saksi di dalam bukti. Nanti, akan kami tunjukkan," kata jaksa Taufiq. Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.

PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Meski begitu, saat uang Rp2 miliar itu diberikan, KPK belum menyelidiki korupsi pengadaan e-KTP.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Sebagai informasi, Samsul Huda saat ini jadi penasehat hukum Andi Narogong. Sementara itu, Rudi Alfonso adalah Ketua bidang Hukum Partai Golkar.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023