Rakyat Diminta Ikut Awasi Praperadilan Setya Novanto

Demonstran menggelar aksi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Ratusan orang pendukung maupun yang kontra terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sekitar 150 orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Golkar (AMPG) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi untuk mengawal proses sidang itu. Massa itu tidak melakukan orasi dan membentangkan spanduk, tujuannya hanya mengawal sidang.

Sedangkan ratusan orang yang mengatasnamakan diri Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Massa kontra Setya Novanto tersebut meminta agar praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu berjalan dengan adil dan sesuai prosedur serta tidak ada drama dan intevensi dari pihak manapun.

"Karena memang Novanto dikenal sebagai politisi yang licin," kata Korlap Aksi, Sodikin, dalam orasinya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia mengatakan, salah satu cara agar terlepas dari kasus yang membelitnya, Novanto mengajukan permohonan praperadilan. Untuk itu, lanjutnya, perlu diwaspadai dan pengawasan terhadap proses sidang itu.

Dia mengaku sengaja mendatangi PN Jaksel untuk mengajak rakyat Indonesia untuk mengawasi bersama proses itu agar berjalan sesuai prosedur hukum. "Mari kita awasi bersama," katanya.

Selain itu, dia juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses berjalannya sidang itu, baik di dalam sidang maupun di luar sidang.

"Kami mengimbau dan mengingatkan hakim yang memutus perkara ini, Bapak Chepy Iskandar, agar kembali pada hati nurani, pada jiwa pengabdian pada Tuhan Yang Maha Adil, dan pengabdian pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Jangan terpengaruh," katanya.

"Jika hakim menolak perkara ini, berarti ia berjalan di garis yang benar, berada di jalan lurus untuk menyelamatkan hukum dan keadilan, rakyat, bangsa dan negara," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya