Penghina Iriana Jokowi Baru Lulus Kuliah

Rumah tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Palembang, Sumatera Selatan, tampak sepi ketika wartawan mendatanginya pada Selasa, 12 September 2014.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id –  Mahasiswa yang ditangkap Polresta Bandung atas dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi, ternyata baru wisuda dua hari lalu dan menyandang gelar Diploma III.

Hari Ibu Nasional, Iriana Joko Widodo: Perempuan Harus Berdaya

ID (20 tahun) yang diduga sebagai tersangka, merupakan Mahasiswa Politeknik Universitas Sriwijaya, Palembang, dengan mengambil jurusan teknik mesin.

Humas Politeknik Universitas Sriwijaya (Poltek Unsri), Aswan, membenarkan ketika dikonfirmasi. Menurutnya, ID telah diwisuda pada 10 September 2017. "ID sudah alumni, karena sudah wisuda 10 September kemarin," kata Aswan, Selasa 12 September 2017.

Kunjungi Bandung, Iriana Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi Anak

Soal perolehan nilai selama menjadi mahasiswa Poltek Unsri, Aswan belum bisa berkomentar banyak lantaran masih mencari lebih detail data dari ID.  "Nanti akan disampaikan, kalau datanya sudah lengkap. Tetapi, kalau dia pernah kuliah di sini memang benar," ujarnya.

Akan dikembangkan

Resmikan Infrastruktur, Jokowi ke Labuan Bajo Ditemani Iriana

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menyatakan, motif tersangka kasus pelanggaran Undang Undang ITE, DI yang memposting photo Iriana Jokowi dengan perkataan kasar, akan dikembangkan.

Seperti diketahui, Dodik posting photo lewat akun Instagram @warga_biasa dengan pernyataan 'Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib bukan karena iman'.

"Dengan motivasi tidak suka dengan pemerintahan sekarang. Saya kira itu modus saja, tapi dari pernyataan-pernyataan yang bersangkutan, banyak memposting seperti itu," kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 September 2017.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua buah telepon selular berikut simcard, dua buah berita Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan satu buah gantungan kunci HTI.

Akibat perbuatannya, Dodik dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang RI nomor 19/2016 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Agung menambahkan, untuk membuktikan adanya peran sindikat dan keterkaitan dengan kelompok Saracen, pihaknya masih mendalami. "Barang bukti sudah lengkap dan pengakuannya memang betul ada, kita dalami dalam pemeriksaan lebih lanjut. Deliknya terpenuhi, unsur pasal 45," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya