Polisi Masih Telusuri Motif Penghina Ibu Negara Iriana

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji Y.K

VIVA.co.id – Polda Sumatera Selatan ikut melakukan penyelidikan atas penangkapan DI (20) terkait dugaan penyebaran kebencian kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Sespri Ibu Negara Iriana Minta Restu Jokowi Untuk Maju di Pilkada Kota Bogor 2024

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, proses penyelidikan saat ini juga masih dikoordinasikan dengan Polrestabes Jabar.

"Saat penangkapan kemarin, kami hanya mendampingi, ke wilayahan. Sejauh ini baru satu tersangka di Palembang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Zulkarnain, Rabu 13 September 2017.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Menurut dia, terkait motif konten yang disebarkan DI, masih terus dilakukan pengembangan. Pihak Polda Jabar saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku. "Untuk batas kontennya penyelidikan masih di Jabar, kita masih menunggu," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Sriwijaya Anis Sagaff menambahkan, apa yang dilakukan DI dengan menghina Ibu Negara harus dipertanggung jawabkan sendiri. Pihak universitas, menurutnya, tidak akan membantu dari segi hukum.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

"Apa yang ditulis (DI) harus dipertanggungjawabkan sendiri. Ini kan oknum, bukan dilakukan secara massal oleh rektor atau orang di universitas. Kami lepas tanggung jawab. Mahasiswa itu tidak kebal hukum," ujar Anis.

Kasus yang menjerat DI sendiri, setidaknya menjadikan pelajaran bagi mahasiswa lain untuk bijak menggunakan media sosial dalam menyampaikan pendapat. Sehingga kejadian tersebut tidak kembali terulang.

"Mari kita jaga etika dan moral, mahasiswa adalah generasi bangsa. Saya terus terang saja, mahasiswa memang masih banyak kurang dalam tutur bahasa penyampaian," kata dia.

Sebelumnya DI ditangkap Polrestabes Jawa Barat di kediamannya di Jalan Jepang KM 11, nomor 1088, RT 11 RW 03, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 12 September 2017.

Pemeriksaan sementara di Polrestabes Jawa Barat, DI menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial Instagram karena diduga protes atas pemerintahan Presiden Joko Widodo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya