MA Jamin Tak Intervensi Praperadilan Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjamin tak akan ada intervensi proses praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Juru Bicara MA, Suhadi menjamin lembaganya tak akan melanggar.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"MA dijamin tidak ada intervensi terhadap proses itu dan dari dulu sudah kita sebutkan bahwa tugas di peradilan di bawah itu tidak boleh diintervensi oleh atasan baik itu pengadian tinggi maupun MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi di kantor, MA, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Suhadi mengibaratkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto ini mirip dengan proses peradilan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyedot banyak perhatian masyarakat.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Seperti perkara Ahok tempo hari, wah ini jangan-jangan disetir oleh ketua Mahkamah Agung tapi kan tidak ada sama sekali," ujarnya.

Dia menegaskan sidang praperadilan Setya Novanto menjadi otoritas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga MA, menurutnya berkomitmen menjaga indipendensi hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Kalau ada penyimpangan ya dihukum dong, kita enggak bisa menjamin seperti jaminan di bank, tapi kita komitmen bahwa kita jamin itu tidak ada intervensi, kalau ada ya berarti itu terjadi penyimpangan. Kita akan hukum," tegasnya.

Suhadi enggan berkomentar terkait permintaan penundaan jadwal sidang praperadilan yang diajukan KPK dan disetujui hakim PN Jakarta Selatan.

"Ya pihak (yang berperkara) dong. Kalau enggak hadir ya bagaimana, kan dia yang berkompeten di situ," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya