Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung

Jaksa Agung M Prasetyo bersama anggota Pansus Angket KPK, Kamis, 13 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menilai Presiden Joko Widodo layak memberikan sanksi keras kepada Jaksa Agung M Prasetyo atas pernyataannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Haris berpendapat bahwa apa yang telah dilontarkan Prasetyo soal menghilangkan kewenangan penyidikan KPK dianggap sebagai pernyataan yang tak tepat.

Karena itu, kata Syamsudin, presiden harus memastikan pernyataan tersebut. "Kalau kemudian tak ada respons dari JA (Jaksa Agung), saya kira layak beliau dilengserkan sebagai Jaksa Agung," kata Haris di Sekretariat Partai Nasdem, Rabu, 13 September 2017.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Sebabnya, kata Haris, jika Jokowi tidak segera menyatakan sikap terkait pernyataan Prasetyo tersebut, maka ini akan menjadi bumerang bagi pemerintahan.

"Akan muncul tuduhan publik bahwa presiden Jokowi tak sungguh-sungguh punya komitmen berantas korupsi dengan usulan JA yang ingin meniadakan fungsi penyidikan KPK itu," lanjut Haris. 

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Selain itu, kata Haris, posisi Prasetyo yang berasal dari Nasdem yang merupakan partai pendukung pemerintah akan merugikan elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

"Oleh karena itu penting sekali presiden minta konfirmasi. Kalau gak ada respons ya, kalau (menurut) saya ya, dicopot saja. Dan sebaiknya ke depan JA tidak berasal dari parpol," ujar Haris. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 12 September 2017 banyak yang disinggung Prasetyo. Politisi Nasdem itu menyinggung operasi tangkap tangan yang dinilainya membuat gaduh. Kemudian, kewenangan penuntutan KPK sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan perkara-perkara korupsi di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurut dia, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia, memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan semata.

Beda dengan KPK yang memiliki kewenangan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Karena itu, kata Prasetyo, tugas pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura berjalan cukup efektif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya