Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Segera Diadili

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD, Umar Faruq dan Abdullah Fanani segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

KPK Duga Mustafa Seting Upeti untuk DPRD Lampung Tengah

Hal ini menyusul penyidik merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar yang menjerat ketiganya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

Ketua DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus Mojokerto, yaitu: ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq) dan PNO (Purnomo)," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2017.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Surat dakwaan ini nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Untuk keperluan persidangan ini, kata Febri, penahanan ketiga pimpinan DPRD Mojokerto itu dititipkan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

"Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN Tipikor Surabaya. Para tersangka diberangkatkan ke Surabaya sore tadi untuk dititipkan di Rutan klas I Surabaya," kata Febri.?

Siti Haola Mokodompit (kiri) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.

5 Tahun Buron, Kejaksaan Tangkap Mantan Anggota DPRD Sultra

Dia justru ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2018