KPK Tetapkan Bupati Batu Bara Sebagai Tersangka

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) terjaring OTT KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap. Dia dijerat terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat orang lain yakni, Kadis Pekerjaan Umum Batu Bara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan dua kontraktor proyek, Syaiful Azhar serta Maringan Situmorang sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Menurut Alexander, pihaknya menduga OK Karya, Helman dan Sujendi merupakan pihak penerima suap, sedangkan Syaiful dan Maringan diduga sebagai pihak pemberi.

Alexander menjelaskan, dalam perkara tersebut, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp346 juta. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Alex menambahkan, uang yang diterima melalui perantara Bupati Batubara ini disinyalir berkaitan dengan sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun angaran 2017.

Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ, proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T, dan betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

"Disimpulkan adanya dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh bupati Batubara terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara 2017 ini," kata Alex.

Sebagai pihak pemberi suap, Maringan dan Syaiful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak penerima, OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya