Polisi Tangkap Wanita Biang Pengedar Obat PCC di Kendari

Polisi merilis barang bukti obat-obatan berbahaya yang disita dari sejumlah tersangka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 14 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kamarudin Egi

VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial ST di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam. Dia disangka pengedar obat jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang menewaskan tiga remaja dan mencelakai 50 lainnya.

COVID-19 di Kendari Terus Melonjak, Satgas: Jangan Berkerumun!

Tersangka ST ditangkap aparat Kepolisian Sektor Mandonga, Kota Kendari, di Jalan Kemuning, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat. Dia diringkus saat hendak melancarkan aksinya mengedarkan obat PCC, yang reaksinya menyerupai Flakka. Polisi menyita ribuan butir obat dari perempuan berusia 39 tahun itu.
 
“Kami juga menyita uang senilai Rp735 ribu hasil penjualan obat PCC. Saat ini kami masih mendalami bagaimana modus penjualannya dan sejak kapan profesi ini dikerjakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi Jemy Junaedi, pada Kamis, 14 September 2017.

Menurutnya, ST adalah jaringan peredaran gelap obat-obatan terlarang yang mengakibatkan remaja di Kendari menjadi korban. Namun polisi masih akan mendalami dugaan itu. Ia akan melakukan pemeriksaan terhadap korban di rumah sakit untuk memastikan apakah ada yang mengenali ST.

Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kendari Masih Jauh dari Target

“Saat ini belum, karena korban semuanya belum bisa diperiksa. Hanya, dari pemeriksaan awal, kami dapatkan informasi bahwa ST ini memang pengedar dan sempat menjual obat kepada beberapa remaja di Kendari yang sempat menjadi korban," kata Jemy.
 
Dia juga menolak menjawab ketika ditanya soal dugaan PCC sama dengan Flakka. Soalnya polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BNN, BPOM, dan Mabes Polri.

Apoteker peracik

Wali Kota Kendari Diduga Terjerat OTT KPK di Kantor Bangunan

Di tempat terpisah, Polda Sulawesi Tenggara juga merilis kasus yang sama. Ada delapan orang pengedar obat-obatan sejenis Flakka ditangkap. Selain pengedar obat-obatan, polisi juga menangkap dua apoteker yang ditenggarai peracik obat jenis PCC.
 
Tujuh orang itu kini ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan. Ketujuh orang adalah hasil penangkapan dari tiga polres jajaran dan Polda. Polres Kendari menangkap empat orang, Polres Konawe menangkap satu orang, Polres Kolaka satu orang, dan Polda Sultra dua orang.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarto, dua orang peracik obat itu berjenis kelamin perempuan. Mereka menjual obat tanpa resep dokter dengan jumlah banyak. Obat-obat itu juga diduga ada kaitan dengan yang dikonsumsi 53 remaja di Kendari.

“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat ke depan, yang pasti apoteker ini adalah pembuat dan penjual obat yang tanpa resep dokter,” katanya kepada wartawan di Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sunarto, modus operandi dari penjualan barang terlarang itu dengan membeli langsung kepada para pengedar. Setiap butir dijual seharga beragam mulai Rp25 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya