Kronologi Penangkapan Bupati Batubara OK Arya

Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, (tengah) terjaring OTT KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap. Mereka dijerat sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 13 September 2017.  

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan dalam OTT tersebut, Satgas KPK sebenarnya mengamankan delapan orang dari sejumlah lokasi di daerah Batubara, Sumatera Utara.

Delapan orang tersebut yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, pemilik dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono, Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardy, dua orang kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, serta Staf Pemkab Batubara berinisial AGS, pihak swasta berinisial KHA, dan sopir keluarga OK Arya berinisial MNR.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Menurut Basaria, pada Selasa, 12 September 2017, KPK mendeteksi adanya permintaan dari Bupati Batubara OK Arya agar Sujendi menyiapkan uang Rp250 juta, yang akan diambil oleh KHA di dealer mobil milik Sujendi, di daerah Kota Medan pada 13 September 2017.

Kemudian pada Rabu,13 September 2017, sekira pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik Sujendi yang tak lama kemudian keluar lagi dengan membawa sebuah kantong plastik hitam.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Kemudian tim satgas KPK mengikuti aktivitas KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Di dalam mobil tersebut, satgas mengamankan uang tunai Rp250 juta dalam kantong plastik hitam," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.

Setelah ditangkap, KHA dibawa satgas KPK ke dealer mobil milik Sujendi. Dari dealer itu, tim KPK kemudian mengamankan Sujendi dan dua karyawannya. Kemudian keempatnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa.

"Sekira Pukul 13.00 WIB, tim mengamankan kontraktor, MS (Maringan Situmorang), di rumahnya di daerah Kota Medan," kata Basaria.

Dari sana, lanjut Basaria, tim KPK kembali bergerak, dan sore menjelang magrib berhasil mengamankan seorang kontraktor lain bernama Syaiful Azhar. Syaiful dicokok dari rumahnya di daerah Medan Sunggal.

Sementara tim KPK lainnya, setelah koordinasi, kemudian bergerak mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Hendardy di rumahnya di Medan.

Di samping itu, tim KPK yang ketiga juga mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dan sopir keluarga bernama MNR di rumah dinas Bupati.

Dari tangan Bupati Batubara, kata Basaria, KPK menyita uang Rp96 juta. Uang tunai tersebut diduga sebagai sisa dana yang disetor Sujendi melalui AGS selaku staf Pemkab Batubara. Pemeberian itu sebenarnya sebesar Rp100 Juta.

Merasa belum cukup, KPK kemudian mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi ini, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS.

Setelah mengamankan delapan orang ini, tim melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Sumatera Utara. Barulah pada Kamis dini hari, 14 September 2017, mereka dibawa ke kantor KPK.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kelimanya yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi selaku pemilik dealer mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Sementara yang lainnya dilepaskan lantaran masih berstatus saksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya