Bos Dealer Jadi Pengepul Suap Bupati Batubara

Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, (tengah) terjaring OTT KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2017.

Mantan Bupati Batubara Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Arya dijerat bersama empat orang lainnya, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 September 2017.

Arya diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang berkaitan proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan PT Gunung Mega Jaya dan proyek Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang, serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Suap Bupati Batubara, Pakai Sandi Kue dan Beli Mobil

Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee Rp 4,4 miliar dengan rincian Rp4 miliar dari Maringan dan Rp400 juta dari Syaiful.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, uang-uang suap yang diterima OK Arya ditampung di rekening milik Sujendi Tarsono yang merupakan pemilik dealer mobil di daerah Petisah, Kota Medan. Bila sedang membutuhkan uang, OK Arya memerintahkan Sujendi menyerahkannya kepada pihak tertentu.

Dua Pengusaha Didakwa Suap Bupati Batubara Rp4,1 Miliar

"Semua dana ini disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Kalau saat tertentu Bupati OKA (OK Arya Zulkarnain) membutuhkan uang tersebut, dia telepon kemudian diberikan nanti diinformasikan kepada STR," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.

Dijelaskannya, pada Selasa,12 September 2017 kemarin, OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Uang ini diambil oleh seorang swasta bernama Khairil Anwar di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada Rabu13 September 2017.

Setelah mengambil uang, Khairil Anwar memasukkannya ke sebuah kantong plastik berwarna hitam. Tim KPK yang mendapat informasi mengenai transaksi ini bergegas mengikuti pergerakan Khairil Anwar dan mengamankan di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Dari dalam mobil itu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp250 juta yang sebelumnya diambil Khairil di diler Sujendi.

"Pada tanggal 13 September 2017 saat dilakukan OTT, (penyerahan uang itu) adalah perintah dari Bupati. Dia tidak pegang uang sendiri, tetapi pengepulnya STR," kata Basaria.

Tim satgas kemudian membawa kembali Khairil Anwar ke dealer mobil milik Sujendi tersebut. Dari dealer tersebut, KPK mengamankan Sujendi dan dua karyawannya.

Keempatnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa. Tak lama berselang, tim Satgas KPK kemudian mengamankan seorang Maringan di rumahnya di daerah Kota Medan dan Syaiful Azhar di kediamannya di daerah Medan Sunggal.

"Tim bergerak kembali dan kembali mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, HH (Helman Hendardi) di rumahnya di Medan," kata Basaria.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap OK Arya Zulkarnain di rumah dinas Bupati Batubara bersama sopir istrinya berinisial MNR. Dari tangan Bupati Batubara itu, tim menyita uang tunai Rp96 Juta.

"Uang tunai tersebut diduga sisa dana yang disetor STR kepada AGS (Agus Salim), Staf Pemkab Batubara, atas permintaan Bupati sebesar Rp100 Juta," kata Basaria.

Tim Satgas KPK kemudian mengamankan Agus Salim di rumahnya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi itu, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama Agus Salim yang berisikan uang transfer.

Para pihak yang diamankan dalam OTT ini dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa intensif. Selanjutnya para pihak ini dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan OK Arya Zulkarnain, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono sebagai tersangka penerima suap. Sementara Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya