KPK: Pembukaan CCTV di Pansus Angket Ilegal

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengaku belum mendapat informasi rinci mengenai rapat tertutup antara Pansus Hak Angket bersama Puslabfor Bareskrim Polri. Dikabarkan rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan CCTV operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kantor BPK beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Dimintai tanggapannya, Basaria mengaku belum tahu secara rinci rapat tersebut. Hanya saja purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bila benar rapat tersebut sampai membuka isi rekaman CCTV, itu merupakan tindakan yang ilegal.

"Saya belum dengar. Harusnya CCTV itu ya enggak bisa, itu kan masih proses di KPK. Ya sebaiknya tidak diganggu gugat karena itu dalam ranah pembuktian kami, tapi kalau masalah ada kepolisian, saya belum dengar," ujar Basaria kepada awak media, Jumat, 15 September 2017.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Basaria menuturkan, pihaknya akan mencari tahu hal ini. Sebab saat ini pihaknya masih memproses sejumlah pihak dari BPK.

"Tapi yang jelas, (buka CCTV) itu tidak bisa dilakukan (di Pansus)," kata Basaria.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Beberapa waktu lalu, KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan di kantor BPK RI, berkaitan kasus dugaan suap penerbitan WTP terhadap hasil laporan keuangan Kementerian Desa PDDT. Pada operasi penangkapan itu KPK menjaring sejumlah pihak, dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua orang auditor BPK RI, dan dua orang pejabat Kemendes.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018