Jaksa Agung Dalami Peran Ketua KPK atas Skandal e-KTP

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa institusinya masih mempelajari peran Agus Rahardjo dalam posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilaporkan Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kita harus cermat dan hati-hati, kita tentunya ingin semuanya itu penuh dengan objektifitas dan profesional. Diteliti dengan sangat cermat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 15 September 2017.

Namun begitu, Prasetyo menegaskan Kejagung tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara yang ditangani oleh korps Adhyaksa, termasuk laporan terhadap Agus. Meski mantan Kepala LKPP tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kita lihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-pemyimpangan, apakah ada keterlibatan, kita lihat, adakah buktinya seperti apa," ujarnya.

Prasetyo menuturkan laporan terhadap Agus bukan kapasitasnya sebagai Ketua KPK, melainkan LKPP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ya kapasitas ketua KPK sekarang pada saat menjadi ketua LKPP, tentunya pengadaan barang-barang dan jasa, pemerintah ini kan melalui LKPP," ujarnya.

"Tidak ada batas waktu, kita lakukan secermat mungkin. Kami serahkan pada asisten khusus saya."

Sebelumnya, JIN melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, ke Kejagung. Dalam laporan itu, Agus dituding JIN terlibat terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat masih menjabat sebagai Ketua LKPP.

Proyek itu kini tercemar oleh kasus mega korupsi yang melibatkan banyak nama penting. Dalam tanda terima penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) tertera nama pelapor adalah seorang mahasiswa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya