KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka Suap

OTT Suap Kota Banjarmasin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga juga menjerat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Keempatnya diduga KPK terlibat praktik suap persetujuan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Muslih dan Transis diduga sebagai pihak pemberi suap, adapun Iwan dan Andi diduga sebagai penerima suap.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

"M dan T diduga sebagai pihak pemberi. Sementara AE selaku ketua pansus dan IRS selaku Ketua DPRD diduga sebagai pihak penerima," kata Alexander, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Sebenarnya KPK menangkap enam orang. Kata Alexander, dua orang lagi dilepaskan lantaran masih berstatus saksi, berdasarkan pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 14 September 2017.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Alexander mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga amankan uang sebesar Rp48 juta. Jumlah itu bagian dari komitmen Rp150 juta. Uang sendiri diduga berasal dari PT CSP yang merupakan rekanan PDAM.

Untuk tersangka Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya