Wali Kota Batu Absen Waktu Tanda Tangan Komitmen Antikorupsi

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Wali Kota Batu, Malang, Eddy Rumpoko, bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Malang, Edi Setyawan, ditangkap tim KPK pada Sabtu, 16 September 2017. Keduanya diduga menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap. Namun Eddy Rumpoko mengaku tidak melakukan praktik penyuapan tersebut.

Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat

Diketahui, bahwa Eddy tercatat pernah tidak hadir saat seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Timur mendapat pengarahan dari KPK. Eddy juga tak ikut menandatangani komitmen bersama antikorupsi dalam kegiatan pada Juli 2017 lalu tersebut.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, program secara terintegrasi di Jawa Timur itu menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya membangun sistem pengendalian gratifikasi di Jatim.

KPK Heran Terpidana Kasus Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

"Jatim adalah salah satu barometer penting nasional. Jangan sampai mereka melakukan korupsi karena alasan ketidaktahuan atau justru menyalahkan sistem, padahal mereka bisa membangun sistem tersebut," kata Giri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 18 September 2017.

Menurut Giri, penandatanganan komitmen tersebut menyangkut perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, penganggaran, dan pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu juga perbaikan penghasilan, pengendalian gratifikasi, kepatuhan pelaporan harta kekayaan dan penguatan aparat pengawas internal.

Istri Ungkap Eddy Rumpoko Drop hingga Meninggal Usai Menyantap Bubur Ayam

Sayangnya, dari sekian banyak bupati dan wali kota di Jawa Timur, Eddy Rumpoko adalah salah satu yang tidak hadir.

Sebelumnya, Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Malang, Edi Setyawan ditetapkan tersangka suap dengan nilai total Rp 500 juta dari pengusaha Filipus Djap. Politikus PDIP itu dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, Malang, tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan PT Dailbana Prima, dimana Filipus menjadi direktur di perusahaan itu. Kini, Filipus pun menjadi tersangka pemberi suap. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya