- Antara
VIVA.co.id – Surya Candra Surapaty, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Keluarga Berencana (KB) II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
Selain Surya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, Yenni Wiriawaty; Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN, Karnasih Tjiptaningrum; dan Direktur PT Djaja Bima Agung, Luana Wiriawaty.
"Sekarang ada 4 tersangka, nanti bisa berkembang," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 18 September 2017.
Prasetyo mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk menemukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pasalnya, BKKBN merupakan lembaga yang harus mengamankan khususnya populasi di negara, agar bisa terkendali.
"Dana yang dikorupsi Rp191 miliar. Ini yang kita dalami sekarang," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) kit di BKKBN.
Sebagai pimpinan dan kuasa pengguna anggaran, Surya Candra Surapaty bersama-sama tersangka lainnya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar.