Alasan Setya Novanto Anggap Status Tersangkanya Tak Sah

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 September 2017. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan dari kubu Setya Novanto yang dikuasakan ke tim kuasa hukum

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Salah seorang tim kuasa hukum Novanto, Agus Trianto mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK selaku pihak termohon pada 17 Juli silam tidak sah secara hukum.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal pada 18 Juli atau sehari setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tidak sah. Kira-kira dalam satu hari sudah dilakukan penyidikan apa belum? Nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka Setnov tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dengan kata lain, Agus menuding penetapan Novanto sebagai tersangka ke-empat dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dilakukan tanpa proses penyelidikan. "Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Agus menjelaskan, saat proses pengadaan e-KTP pada 2011 silam, jabatan Setnov di DPR hanyalah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar yang tidak mempunyai kewenangan untuk mempengaruhi suatu kasus yang ditangani di Komisi II. Mengingat, setiap Komisi di DPR diisi dari berbagai partai.

"Mengingat tuduhan pemohon adalah sebagai ketua Fraksi Golkar jelas tidak berdasar karena tidak mungkin memiliki kewenangan atau kuasa untuk mengarahkan atau memfasilitasi untuk melakukan tindak pidana," katanya.

Terlebih, lanjut dia, nama Novanto juga sama sekali tidak disebut sebagai pertimbangan majelis hakim ketika menvonis dua terdakwa kasus e-KTP lainnya Irman dan Sugiharto. Karenanya, ia menyebut langkah KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

"Tuduhan KPK jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Hanya asumsi semata yang tidak didasarkan pada dasar penyidikan menurut hukum," katanya.

Menanggapi permohonan dan pernyataan tim kuasa hukum Novanto, pihak KPK akan diberikan kesempatan menanggapi dan memberi jawaban pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Jumat 22 September esok. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya