Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Laporan Brigjen Aris

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Nama Miryam dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Iya sore tadi sesuai agenda pemeriksaan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 20 September 2017.

Kata Adi, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media online yang sempat menyinggung nama Aris. Namun, Adi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan itu. "Terkait laporan Pak Aris ini, yang masalah media itu," ucapnya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Seperti diketahui, sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa. "Iya, kami telah menerima lima laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 September 2017.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Empat di antaranya dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat bukan oleh Aris, melainkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023