Wali Kota Cilegon Resmi Sandang Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Imam Ariyadi sebagai tersangka terkait tindak pidana suap, Sabtu, 23 September 2017.

Cilegon Berlakukan PPKM Skala Mikro di 43 Kelurahan Mulai Besok

Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan berharap kasus yang menimpa Tubagus Imam Ariyadi ini sebagai yang terakhir untuk kepala daerah yang diciduk KPK. "Semoga ini kepala daerah yang terakhir yang kena operasi tangkap tangan," kata Basariah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2017.

Tak hanya Tubagus Imam Ariyadi yang ditetapkan tersangka, tapi ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain terkait perizinan pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Mereka yang menerima suap adalah ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H dari pihak swasta.

Sedangkan, pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC. "Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang senilai Rp1,152 miliar," jelas Basariah.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Dengan demikian, pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga pemberi BDU, TDS dan EW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang menerima TIA, ADP dan H disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upacara HUT RI di Gunung Tertinggi di Cilegon Banten

Upacara Bendera HUT RI ke-76 di Gunung Tertinggi Cilegon

Dalam upacara HUT RI di gunung tertinggi di Kota Cilegon tersebut, terselip doa agar Indonesia lepas dari badai COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2021