Beli Senjata di Pindad, BIN Tidak Perlu Izin Presiden

Senapan penembak jitu buatan PT Pindad
Sumber :
  • Oscar Ferri/VIVAnews

VIVA.co.id – Pengadaan senjata oleh lembaga negara non TNI-Polri dan pihak yang dibolehkan oleh undang-undang, harus melalui rekomendasi dari Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia terlebih dahulu.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, rekomendasi atau izin pembelian senjata dari Baintelkam Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Setyo menerangkan, saat ingin membeli senjata, lembaga negara tersebut harus mengajukan permintaan rekomendasi ke Polri untuk mendapatkan izin dan rekomendasi terlebih dahulu.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Rekomendasi ini untuk pembelian di dalam negeri, yaitu pembelian kepada PT Pindad, maupun pembelian ke luar negeri atau impor. Tapi, untuk pembelian ke luar negeri juga harus ada surat izin impor (SI).

"Kalau (dari) luar negeri, ada yang dinamakan SI (surat izin impor), menyebutkan negara mana yang akan dituju," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.

Kronologi Oknum Polisi Pangkat Aiptu Tembak Debt Collector, Nunggak Cicilan Mobil 2 Tahun

Setelah pembelian disetujui oleh PT Pindad (untuk dalam negeri), kemudian senjata yang dibeli itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk diberi nomor senjata api, uji di forensik balistik dan uji coba balistik.

Setelah semua proses identifikasi selesai dilakukan oleh Mabes Polri, selanjutnya senjata itu diserahkan kepada lembaga yang membelinya.

"Setelah kami identifikasi, ada kartunya. Kartu pemegang, kartu senjata, baru diserahkan ke yang bersangkutan (yang membelinya)," tuturnya.

Setyo mengatakan, untuk pembelian senjata itu tidak perlu melibatkan lembaga atau kementerian tertentu. Selain itu, juga tidak perlu izin dari presiden.

"Enggak ada (izin presiden)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya