Anugerah Doktor untuk Megawati Tetap Digelar meski Ditentang

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Penganugerahan gelar doktor kehormatan atau honoris causa untuk Megawati Soekarnoputri tetap digelar oleh Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, meski ditentang sebagian kalangan. Penganugerahan itu dijadwalkan dihelat pada Rabu pagi, 27 September 2017.

Isi Surat Megawati Minta Kader Rapat Barisan Usai Bendera PDIP Dibakar

Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, tak menyoal pihak-pihak yang menentang rencana itu. Lagi pula penolakan semacam itu sesuatu yang wajar. Hal yang pasti, pemberian gelar itu sudah melewati prosedur yang benar, bahkan sudah disampaikan kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Semua sudah melewati tahapan yang jelas, baik di tataran Senat, Universitas, bahkan sudah disetujui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia," kata Ganefri di Padang pada Selasa, 26 September 2017 

Instruksi Megawati Kader PDIP Rapatkan Barisan Pascapembakaran Bendera

Ganefri menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 21 Tahun 2013 sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a dan b, penerima gelar kehormatan honoris causa harus memiliki gelar akademik paling rendah adalah strata satu yang menjadi dasar penolakan dari sekelompok orang itu, sebelumnya sudah dicabut oleh pemerintah.

Khusus pemberian gelar HC untuk Megawati sudah sesuai Peraturan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

PDIP Laporkan Tujuh Akun Media Sosial yang Hina Megawati

Ganefri juga meminta publik dapat memahami rencana pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Megawati ini adalah murni dari sisi akademik dan bukan ranah politik. Megawati selama ini dianggap berjasa dalam pengembangan dunia pendidikan terutama dalam mencerdaskan bangsa.

"Lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dianggap membawa paradigma baru pada transformasi era orde baru ke era reformasi, serta pengalokasian anggaran sebesar 20 persen untuk dunia pendidikan, salah satu indokatornya," ujar Ganefri.

Megawati, katanya, juga pernah menerima gelar doktor kehormatan dari beberapa perguruan tinggi, di antaranya dari Wasseda University, Jepang; Moscow State Institute, Rusia; MIT Ocean University, Korea Selatan; dan terakhir dari Universitas Padjajaran pada tahun 2016.

"Besok pagi akan tetap kami langsungkan acara pemberian gelar kehormatan untuk Megawati. Setelah menerima gelar doktor honoris causa, Megawati Soekarnoputri akan memberikan orasi ilmiah di depan seluruh civitas academica Universitas Neger Padang," ujarnya.

Sejumlah warga mengatasamakan Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) menolak rencana Universitas Negeri Padang menganugerahkan gelar doktor honoris causa kepada Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

FMM beralasan, pemberian gelar itu bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 21 Tahun 2013 sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a dan b: penerima gelar kehormatan honoris causa harus memiliki gelar akademik paling rendah adalah strata satu. Sementara Megawati belum pernah sama sekali meraih gelar itu.

FMM juga menilai Megawati sudah melecehkan agama Islam dan umat Islam serta para ulama saat berpidato pada HUT ke-44 PDIP di Jakarta. Saat itu, Megawati berpidato dengan tema Rumah Kebangsaan untuk Indonesia Raya.

Menurut FMM, sedikitnya ada 13 poin yang disampaikan Megawati yang dianggap melecehkan. Salah satunya, Megawati menyebutkan bahwa pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri sebagai pembawa self fulling prophecy; para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa mendatang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya