KPK Disebut Benci Koruptor, Bukan Benci Korupsi

Ketua KPK, Agus Raharjo, (kanan) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan perihal Operasi Tangkap Tangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa 26 September 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, OTT dilakukan bukan ketika kejahatan terjadi pertama kalinya.

"Hampir tidak pernah OTT itu yang pertama pemberiannya. Selalu yang sudah ke-2, ke-3 dan ke-4, lalu baru ditambahkan dengan penyadapan," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam 26 September 2017.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Menurut Laode, penyadapan yang dilakukan menjelang OTT hanya untuk mengonfirmasi. Yakni apakah terdapat niat jahat saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi. 

"Walaupun (OTT) kami dapat sesaat, tetapi rangkaian (korupsi) bisa kami buktikan," ujar Laode.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Penjelasan Laode ini untuk menjawab tudingan, bahwa OTT dilakukan untuk menjebak. Hal itu sempat diutarakan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, dalam rapat tersebut.

"Masa OTT itu pencegahan? Itu bukan OTT, itu penjebakan," kata Arteria.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III mempermasalahkan soal OTT yang selama ini dilakukan KPK. OTT dianggap tak menyelesaikan masalah korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil mengatakan, ada kesan KPK benci koruptor, tapi bukan korupsi. Dua hal itu dianggapnya berbeda.

"Kalau benci korupsi, bagaimana supaya negara ini selamat dari korupsi. Karena benci dengan koruptor, OTT-OTT terus," kata Nasir.

Ia menganalogikan OTT seperti orang sakit kepala meminum obat. Obat tersebut dianggap tak menyembuhkan sakit kepala, tapi hanya meredakan.

"Tetap sakit kepala. Bukan berarti saya tidak menghargai yang dilakukan, tapi OTT itu hanya meredakan sakit kepala. Tak sembuhkan. Kalau KPK ingin menyuguhkan obat sakit kepala ke negeri ini, maka tak pernah selesai," kata Nasir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya