Beda Pendapat Kuasa Hukum Novanto dan KPK di Praperadilan

Sidang praperadilan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id - Pengacara Setya Novanto, Amrullah mengatakan, ketiga ahli yang dihadirkan kubunya sudah memberi penjelasan detail mengenai tidak sahnya penetapan Novanto sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Novanto mengajukan gugatan, agar status tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP dinyatakan tidak sah.

"Pertama, soal masalah penetapan tersangka. Kedua, persoalan tersangka berangkat dari kita pandang kurang alat bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka itu tidak dilakukan," ujar Amrullah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, kata Amrullah, penetapan Novanto sebagai tersangka juga tidak didasari hasil penyidikan, teapi hasil penyelidikan.

"Seharusnya mengacu KUHAP, penetapan tersangka hasil penyidikan, berikutnya kerugian keuangan negara," ujar Amrullah.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam sidang, ahli juga menjelaskan ada kejanggalan terhadap pencegahan Novanto ke luar negeri. Karena itu, Amrullah mengatakan, perlu diuji juga status pencegahan Novanto dalam sidang praperadilan.

"Jadi, termasuk masalah pencegahan kami keberatan, itu pro justicia otomatis kita punya hak mengadu men-challenge itu. Kita challenge perintah pencegahan," sambungnya.

Anggota tim pengacara lainnya, Ketut Mulya mengatakan, ketiga ahli hukum yang dihadirkan menguatkan bukti yang diajukan. Pihaknya tinggal menunggu keputusan hakim.

"Tadi sudah kami dengarkan semua agenda kemarin, begitu agenda tertulis dan saksi ahli. Itu hasilnya, tinggal tunggu besok agenda saksi ahli KPK, setelah itu kesimpulan. Saya kira, keterangan Prof Romli, Huda, dan Gede sesuai koridor yang memperkuat permohonan kami," kata Ketut.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi merespons pernyataan tim kuasa hukum Novanto. Menurutnya, dalam persidangan dengan agenda saksi ahli dari pemohon dapat diperdebatkan.

"Kami bersyukur bahwa dalam pemeriksaan saksi ahli pemohon kita bisa berargumentasi bertanya jawab, tentunya dengan intepretasi masing-masing. Tetapi, kami KPK tetap berkesimpulan dan berpendapat bahwa bukti yang disampaikan telah sah," ujar Setiadi.

Ia pun mengaku wajar dengan pandangan ahli yang berbeda dengan KPK. Sebab, ahli tersebut memang didatangkan oleh pemohon.

"Itu wajar bagi mereka yang ahli tadi disampaikan pemohon, tetapi tadi kami berikan masukan, kritikan, dan bantahan, serta argumentasi menurut kami," katanya.

Ia pun menjabarkan beberapa poin mengenai jalannya persidangan. Salah satu yang ia bahas adalah masalah bukti permulaan yang cukup. Dalam persidangan, ahli Prof Romli menyatakan, seharusnya KPK mempunyai bukti lebih dari dua.

"Masalah bukti permulaan kan dua, tetapi kan Prof Ramli bilang lebih baik harus tiga atau empat, tapi kan itu harapan. Tetapi, kalau bicara normatif kita mengacu UU yang berlaku. Contoh lain masalah prosedur. Tadi hakim jangan menyatakan salah prosedur. Prosedur sesuai dan tidak sesuai itu bukan hak pemohon kan yang menjawab keahliannya itu ahli sendiri," katanya.

Kemudian, ia juga menyoroti permasalah penyidik KPK yang berasal dari Polri, atau Kejaksaan yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Novanto. Tim kuasa hukum Novanto menyebut, penyidik KPK belum diberhentikan dari tempat asal penyidik.

"Kami sudah menjawab itu pada hari Senin lalu. Kan, sudah ada putusan dari satuan asal penyidik dan itu sudah beberapa kali diuji praperadilan Ketua DPD, Miryam dan terbukti," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Novanto. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Novanto, yakni Prof Dr Romli Atmasasmita, Dr Chaerul Huda dan Prof Dr I Gde Pantja Astawa.

Untuk agenda sidang praperadilan berikutnya, giliran KPK menghadirkan saksi ahli. Sementara itu, KPK mengonfirmasi akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni saksi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya