Mengapa Pengacara Novanto Pakai Saksi Ahli Budi Gunawan?

Prof Romly Atmasasmita jadi saksi di sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi masih bergulir. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, pihak Novanyo menghadirkan tiga saksi ahli.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Ketiganya yakni, Prof Dr Romli Atmasasmita, Dr Chaerul Huda, dan Prof Dr I Gde Pantja Astawa. Menariknya, ketiga saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli yang juga dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Jenderal Budi Gunawan, saat menjadi tersangka di KPK.

"Saya tidak ikut pak BG," kata salah seorang tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurutnya, sebagai tim kuasa hukum, pihaknya hanya ingin menghadirkan saksi ahli yang terbaik untuk kliennya. Ketiganya, dalam pandangan tim kuasa hukum merupakan ahli yang terbaik diajukan.

"Saya berpikir, harus menghadirkan terbaik dan mereka saksi ahli yang terbaik menurut kita. Jadi, kita perlu dukungan terori dari mereka juga, ya tidak ada yang lain," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mengenai koordinasi dengan Novanto selama praperadilan, ia mengaku hanya berkomunikasi dengan keluarga.

"Kami koordinasi dengan keluarga ya, pak Novanto lagi sakit. Dulu pernah (koordinasi dengan Novanto), tetapi saat ini tidak karena lagi sakit," ujarnya.

Sekedar informasi, dari penelusuran VIVA.co.id, ketiga ahli tersebut pernah dihadirkan sebagai ahli dalam praperadilan kasus sebelumnya melawan KPK. Tepatnya, dalam praperadilan yang diajukan Calon Kapolri saat itu, Komjen Pol Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada 2015.

Hasilnya, berkat kesaksian trio ahli ini, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap BG dinilai tidak sah. (asp)`

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya