Anggota BPK Akui Sering Dibully Para Menteri dari PKB

 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan, Eddy Mulyadi Soepardi mengaku sering di-bully oleh menteri-menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi

Hal itulah yang menyebabkan Eddy terpaksa meminta auditor BPK memberikan opini positif atas pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Demikian terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 September 2017, saat Eddy dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dua terdakwa pejabat Kemendes dan PDTT.

Gernas BBI 2021 Targetkan 6,07 Juta UMKM-BUMDes Masuk Platform Digital

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan milik Eddy. Salah satunya yakni saat penyidik mengonfirmasi Eddy mengenai rekaman pembicaraannya dengan auditor utama BPK RI, Rochmadi Saptogiri.

Berikut keterangan Eddy dalam BAP yang dibacakan tim jaksa KPK :

Gaung Gernas BBI hingga Desa, Produk BUMDes di Kaltim Go Global

?"Kemudian Rochmadi melaporkan mengenai Kemendes yang seharusnya opini turun menjadi WDP. Tetapi saya meminta Ali Sadli jangan menurunkan opini, karena ada moral obligation. Moral obligation yang saya maksud itu adalah, saat saya masuk di BPK RI, saya banyak memberi opini disclamer kepada menteri yang berasal dari partai politik PKB, sehingga saya di-bully oleh menteri-menteri tersebut,"

"Sehingga saya merenung, dan pada akhirnya Ali Sadli menyampaikan bahwa nilai aset antara Kemendes dan DJKN belum klir. Saya berpesan, untuk opini WDP ini jangan pernah menerima apapun. Saya berulang kali menyatakan bahwa saya tidak ada utang budi dengan Menteri Desa Marwan Jafar."

Jaksa M Takdir Subhan lantas menkonfirmasi keterangan Eddy tersebut. Eddy pun mengakui pernah menyatakan demikian saat pemeriksaan di KPK. "Iya itu betul. Saya khawatir itu membabi buta, jadi saya kan jadi jelek. Tapi mohon maaf, saya berseloroh karena saya tidak tahu itu direkam," kata Eddy.

Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan adanya penggunaan anggaran sekitar Rp550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes dan PDTT. Temuan tersebut lantaran anggaran belum dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya