Eks Wali Kota Palembang Dimakamkan di Samping Pusara Ayahnya

erabat mendampingi jenazah Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang, akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kebun Bunga, kota setempat, pada Kamis, 28 September 2017. Jenazahnya akan dikebumikan di samping pusara mendiang ayahnya.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Jenazah Romi diterbangkan dari Jakarta menuju Palembang pada Kamis siang, kemudian disinggahkan sebentar di Balai Kota untuk upacara penghormatan.

Romi diantarkan ke liang lahat setelah dua anaknya, Lola dan Eca, tiba dari Australia pada Kamis sore. Mereka sedang menempuh studi di sana dan segera pulang setelah menerima kabar duka tentang sang ayah.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Pukul satu (siang) dua anaknya baru terbang ke Australia untuk pulang. Mereka minta tunggu sebelum pemakaman, mungkin sore baru datang," kata Jimi, kerabat dekat Romi, di rumah duka.

Jimi menjelaskan, Gery, putra Romi, sempat bertemu ayahnya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Tetapi dia tak mengetahui topik pembicaraan terakhir anak dengan ayah itu.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Serangan jantung

Romi Herton meninggal dunia Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pada Kamis dini hari. Dia sebelumnya dilaporkan mengalami serangan jantung, pingsan, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Hermina di Tangerang Selatan. Namun nyawanya tak tertolong.

Menurut Mujiarto, Kepala Lapas Gunung Sindur, Romi dilaporkan mengalami serangan jantung pada pukul 00.57 WIB, lalu dokter yang memeriksanya menyatakan pasien meninggal dunia pada pukul 1.31 WIB.

Romi, kata Mujiarto, memang memiliki riwayat penyakit jantung. Dia sempat dirawat karena gangguan jantung itu di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta pada April 2017.

Suap hakim

Romi Herton ialah narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang dihukum penjara selama tujuh tahun. Dia terbukti menyuap Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kota Palembang tahun 2013.

Dalam kasus suap itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menjerat Romi, melainkan istrinya juga, yakni Masyitoh. Dia dihukum penjara selama lima tahun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya