Korban First Travel Somasi Kemenag

Pengungkapan Kasus First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kuasa hukum korban First Travel, Rizki Rahmadiansyah mensomasi Kementerian Agama (Kemenag) yang tak mau terlibat terhadap persoalan jemaah First Travel.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

"Saya ingin menyampaikan somasi terbuka untuk Kemenag. Jika Kemenag masih bersikukuh tidak mau terlibat atau bertanggung jawab terhadap jemaah First Travel, bukan hanya jemaah, tapi 58.682 advokat pro rakyat akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Kemenag," kata Rizki di gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Ia mengatakan, Kemenag akan digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, Kemenag dianggap lalai dalam memberikan izin First Travel.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

"Kami berikan waktu satu minggu (kepada) Kemenag untuk berikan tanggapan baik pada kami," kata Rizki.

Menanggapi ini, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan pemerintah memang tak boleh lepas tangan. Menurutnya, tak ada alasan untuk pailitkan First Travel. Sebab, uang jemaah seharusnya bukan untuk bisnis.

Kemenag Akan Tingkatkan Kapasitas 22 Ribu Imam Masjid di 2024

"Selama ini pemerintah lepas tangan, malah Dirjen menilai yang daftar dianggap bodoh. Seharusnya, pengawas Kemenag, dalam hal ini regulator, tidak berkata begitu," kata Yandri pada kesempatan yang sama.

Peluncuran Alquran Berbahasa Gayo

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Pada momen spesial Ramadan 1445 H, Balitbang Diklat Kementerian Agama RI dan IAIN Takengon menghadirkan terobosan baru: Al-Qur'an terjemahan bahasa Gayo.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024