Marinir Dikerahkan Bantu Bersihkan Limbah CPO di Teluk Bayur

TNI AL membantu membersihkan tumpahan Minyak mentah CPO di Teluk Bayur
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id – TNI Angkatan Laut dikerahkan untuk mempercepat proses pembersihan material tumpahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT Wira Innomas di perairan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat.

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Puluhan personel TNI AL dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan II Teluk Bayur, Padang, terjun ke laut mengambil sisa-sisa material CPO yang masih ada, dikumpulkan dalam kantong plastik dan diangkut ke darat menggunakan perahu karet.

"Kita hanya membantu mempercepat proses penanganan dan penanggulangan. Dalam beberapa hari ke depan," kata Danlantamal II Teluk Bayur Padang, Laksamana Pertama TNI, Agus Sulaeman, Jumat, 29 September 2017.

Pabrik Beton di Jakbar Diduga Sebabkan Polusi Udara, Terancam Disanksi

TNI AL lanjut Agus, akan tetap melakukan proses pembersihan sisa material tumpahan minyak di Perairan Teluk Bayur, hingga benar-benar bersih. Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan tetap melakukan monitoring dampak dari pencemaran tumpahan minyak tersebut.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Sumatera Barat menyebutkan, tumpahan minyak kelapa sawit itu berdampak kepada ekosistem laut dan dapat mempengaruhi makhluk darat seperti jenis burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan di kawasan itu.

Dua Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan di Jakarta Utara Operasinya di Setop

Menurut Walhi Sumbar, minyak mentah kelapa sawit jika terbuang ke lingkungan akan menjadi bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan. Ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological Oxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yang tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota laut.

"Kawasan Teluk Bayur dan perairan sekitarnya merupakan kawasan yang kaya akan ikan Pelagis yaitu jenis ikan yang hidup di perairan dangkal dengan kedalaman 0 hingga 200 meter. Keberadaan minyak kelapa sawit ini tentu akan mempengaruhi jenis ikan ini yang dapat menyebabkan ikan ini keracunan dan mati," kata Direktur Walhi Sumbar, Uslaini.

Menurut Uslaini, molekul minyak akan menghalangi cahaya matahari dan oksigen masuk ke laut yang ditutupi oleh minyak sawit ini. Kondisi ini akan sangat berpengaruh bagi terumbu karang dan biota bawah laut lainnya.

Ia menambahkan, terhalangnya cahaya matahari dan oksigen akan mempengaruhi proses fotosintesis dan respirasi biota laut. Dalam jangka panjang, akan memicu terjadinya coral bleaching dan kematian biota laut.

Keberadaan minyak sawit ini juga akan mempengaruhi jenis mamalia laut dan kura-kura, dimana kawasan perairan sekitar Teluk Bayur juga merupakan habitat kura-kura. "Minyak sawit ini akan masuk ke dalam paru-paru mamalia dan reptil laut sehingga menyebabkan mereka keracunan dan mati," ujarnya.

Perusahaan Lalai

Secara sistematis, ancaman kelangsungan habitat biota laut bergantung pada bioplankton dan mikroorganisme laut yang merupakan produsen utama rantai makanan di laut.

Bioplankton dan mikroorganisme laut, kata Uslaini, sangat rentan terhadap perubahan yang terjadi di habitatnya. Terganggunya kestabilan habitat akan menganggu rantai makanan bagi ekosistem teluk yang rentan.

Lebih jauh, cemaran minyak sawit tersebut akan mempengaruhi bioekoregion. Karena dampaknya tidak hanya akan mempengaruhi ekosistem laut, tetapi juga akan mempengaruhi makhluk darat seperti jenis burung yang selama ini mencari ikan sebagai sumber makanan mereka dikawasan ini.

"Meskipun secara kasat mata, minyak sawit terlihat menggumpal ketika terkena air laut atau udara, namun sebagian asam amino dalam minyak sawit akan tetap tersisa di permukaan air tetap sebagai bahan cair," ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran, Walhi Sumbar mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

Dan melakukan review terhadap dokumen lingkungan perusahaan khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan. Dari keseluruhan dampak, tidak hanya negara yang dirugikan oleh kelalaian ini.

"Di samping evaluasi izin lingkungan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air laut juga dapat diduga telah melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."

Perairan Teluk Bayur Padang, pada Kamis 28 September 2017 kemarin, tercemar akibat kebocoran pipa di tangki nomor 14 milik PT Wira Innomas. Sedikitnya 50 ton CPO tumpah dan mencemari laut. Saat ini, perusahaan sudah menghentikan sementara operasional pabrik dan fokus pembersihan material minyak tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya