Chairuman Harahap Disebut Ikut Bahas Proyek E-KTP di Hotel

Chairuman Harahap saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ajudan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Raziras Rahmadila, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 29 September 2017. Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Dalam persidangan, Raziras mengungkapkan pernah mendampingi Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk menghadiri pertemuan di Hotel Sultan Jakarta pada 2010. Kepada majelis hakim, ia memastikan pertemuan tersebut dihadiri mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

"Pak Chairuman kami melihat, dia ada," kata Raziras di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jumat, 29 September 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Selain Chairuman, pertemuan di Restoran Peacock itu juga dihadiri oleh terdakwa Andi Narogong dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Berdasarkan keterangan saksi lainnya, pertemuan itu untuk membahas mekanisme proyek e-KTP.

Keterangan Raziras ini bertentangan dengan pengakuan Chairuman saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, Chairuman berkeras membantah  menghadiri pertemuan di Hotel Sultan tersebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Chairuman, pertama kali dirinya bertemu dengan Andi saat dikenalkan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap ke sejumlah anggota DPR, termasuk Chairuman, terkait proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Selain itu, Andi Narogong bersama-sama Setya Novanto diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya