Polri Klaim Senjata Penghancur Tank akan Dimuseumkan

Foto seorang anggota Brimob Polri sedang memanggul RPG.
Sumber :
  • Instagram

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia telah mengakui memiliki senjata pelontar granat infanteri. Senjata penghancur tank ini diklaim telah ada sejak sebelum reformasi, ketika Polri masih di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

"Saya mengulangi lagi itu kan barang udah lama. Tetapi untuk pengadaan baru tidak ada," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat, 29 September 2017.

Setyo mengakui video yang beredar mengenai penggunaan senjata pelontar granat itu merupakan anggota brigade mobil (brimob) yang sedang menjalani latihan pengenalan senjata.

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Baca Juga:

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Namun demikian, Setyo mengklaim bahwa senjata itu tidak akan difungsikan lagi oleh anggota Polri. "Senjatanya tidak dimusnahkan, amunisi yang dimusnahkan. Senjatanya nanti masuk museum," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri tersebut.

Sebelumnya, di jejaring sosial beredar massal video latihan anggota polisi menggunakan senjata penghancur tank. Kemunculan video ini berdekatan dengan viralnya pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang memperingatkan polisi untuk tidak memiliki senjata penghancur tank.

Karena itu, video latihan anggota polisi ini pun viral dan segera mendapat klarifikasi dari kepolisian dengan dalih sebagai proses pengenalan senjata kepada anggotanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya