Berapa Nominal Klaim Asuransi Jemaah Haji Meninggal

Jemaah haji kloter pertama Embarkasi Padang tiba di Tanah Air.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyatakan kalau ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat akan mendapatkan asuransi. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan jumlah besaran nominal klaim asuransi.

Media Center Jakarta Akan Kembali Aktif, Laporkan Info Haji Tiap Hari

“Ahli waris jamaah wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp15.100.000,” kata Ahda saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 29 September 2017.

Menurut dia, seluruh jemaah haji Indonesia diasuransikan dengan premi senilai Rp50ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

Melihat Lebih Dekat Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji

“Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.

Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Apalagi, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang tak mau mengurus sehingga tidak semuanya terserap.

Tips bagi Jemaah Haji Hilangkan Pegal Selama di Pesawat

“Jemaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung di transfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai,” ujarnya.

Kemudian, pihak keluarga jemaah atau ahli waris diminta berhati-hati terhadap modus penipuan. Salah satunya mengaku pihak yang bisa mengurus klaim asuransi.

“Ahli waris jemaah wafat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarganya,” tambahnya.

Ahda menambahkan asuransi berlaku sejak jemaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi. Lalu, sampai dengan kembali ke Tanah Suci atau sebelum sampai di rumah.

“Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.

Selain jemaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. Klaim asuransinya sekitar 200% dari asuransi kematian.

“Tapi tahun ini Alhamdululillah tidak ada, selain jemaah wafat,” jelasnya.

Adapun, hingga Jumat, 29 September 2017, total jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi berjumah 630 orang, terdiri dari 605 jemaah haji reguler dan 25 jemaah haji khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya