MA: Tak Ada Campur Tangan Kami di Praperadilan Setya Novanto

Hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto atas KPK, Cepi Iskandar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mahkamah Agung menegaskan tak ada urusan atau campur tangan dengan proses praperadilan yang diajukan Ketua Umum DPP Golkar tersebut.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kami dari Mahkamah Agung tegaskan tak ada urusan, campur tangan ke situ," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 30 September 2017.

Suhadi menjelaskan justru pihaknya mengingatkan agar hakim yang bersangkutan atau pihak pengadilan negeri menjaga nama baik MA. Ia menekankan proses praperadilan harus bersih dan jangan mengaitkan lembaga MA.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dikatakan dia, seperti kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, MA berusaha menjaga citra lembaganya.

"Praperadilan itu kan kalau enggak dikabulkan ya ditolak. Ada yang menang dan kalah. Ya kami junjung itu, agar hakim jaga marwah peradilan. Kayak kasus Ahok saja, kami coba dengan sesuai proses peradilan yang benar," tutur Suhadi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kemudian, ia menekankan jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim tunggal praperadilan Novanto maka ada prosedurnya. Menurutnya, bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

"Kan ada KY kalau ada sesuatu yang melanggar etik silakan saja. Ada MA juga. Bahkan ada KPK," katanya.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang digelar Jumat, 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar menerima sebagian permohohonan yang diajukan Setya Novanto. Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto dinilai tak sah.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Sebelumnya, sebelum proses praperadilan, isu pertemuan Ketua MA Hatta Ali dengan Setya Novanto di Surabaya, beberapa waktu lau, sempat dikaitkan untuk mempengaruhi putusan. Namun, pihak MA juga sudah membantah isu ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya