Ternyata, Hakim Cepi Iskandar Sering Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, pernah dilaporkan berulang kali ke Komisi Yudisial. Cepi pernah dilaporkan saat bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta (2014), Depok (2015), dan Jakarta Selatan (2016).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Cepi disebut juga pernah mendapat laporan terkait putusan perdata dan praperadilan.

"Nah, yang sekarang ini adalah tahun 2017 ada dua (laporan). Untuk (putusan) praperadilan dan perkara perdata, masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 30 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun, Hakim Cepi belum mendapat sanksi apa pun. Lantaran Cepi tidak terbukti seperti dalam laporan itu. Laporan itu sendiri diproses di Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Semuanya memang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Aidul.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KY juga mendapat pelaporan baru atas Cepi terkait praperadilan Novanto. Aidul mengatakan pihaknya segera melakukan pemantauan atas putusan Celi itu.

"Ini laporan sudah masuk. KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kami periksa putusan dan seterusnya," kata Aidul.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang digelar Jumat, 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar menerima sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto. Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto dinilai tidak sah.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya