Mantan Jubir Presiden: Putusan Hakim Cepi Selamatkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi menyebutkan, putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto, sebagai langkah menyelamatkan KPK dari campur tangan politik.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sebab, menurut Adhie, banyak intrik politik yang ada di KPK, sudah tercium sejak lembaga antirasuah tersebut mengumumkan pencegahan Setya Novanto, pada 9 April 2017. "Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," ujar Adhie kepada awak media di Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017.

Menurut Adhie, pencegahan KPK seakan menjadi "jurus andalan" untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan "trial by the opinion". "Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan," kata Adhie.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Lebih jauh, Adhie menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan "memvonis" Novanto bersalah dalam skandal e-KTP, segera Agus Rahardjo dan kawan-kawan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Padahal, semua orang juga tahu bahwa yang ditersangkakan KPK, kata Adhie, tak selalu menjamin orang tersebut bersalah dan meningkatkan statusnya jadi terdakwa, kemudian dipidana.

Contohnya, menurut Adhie, Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan. Sebab, lebih kuat unsur politik daripada bukti-bukti hukumnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setnov, sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya," kata mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur itu.

Adhie mengaku curiga, langkah penetapan status tersangka dan pencegahan Setya Novanto sebagai cara untuk membunuh karakter seseorang yang dapat menimbulkan kericuhan, sehingga Novanto terpental dari kursi Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, sebagaimana terjadi dalam kasus "Papa Minta Saham".

"Jadi kalau dinalar benar, pembatalan status tersangka oleh sidang PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana, sekaligus menghentikan manuver politik yang gunakan KPK sebagai instrumen untuk membuldoser lawan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Ketua DPR RI Setya Novanto. Status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibatalkan. 

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya mengenai prosedur penyidikan KPK dan penyitaan alat bukti dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya