Dua Petinggi Asuransi Allianz Dicekal

Logo Allianz.
Sumber :
  • famouslogos.net

VIVA.co.id – Dua petinggi asuransi Allianz, yakni Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling, dicegah berpergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

"Ya kami ajukan pencekalan ke Imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2017.

Mengenai keberadaan keduanya, Argo mengatakan penyidik belum mengetahui apakah masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Menurutnya, pencegahan tersebut dilakukan guna penyidikan dalam kasus ini.

Asuransi Travel Hingga Kesehatan Digital, Bisa Klaim dengan Tarik Tunai di Minimarket

"Kami kan sudah melakukan upaya. Mudah-mudahan masih di Indonesia. Nanti kami tanyakan ke Imigrasi (keberadaanya). Kalau kami tidak cekal, salah lagi," ucapnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, lanjut Argo, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Rencananya kedua petinggi PT Allianz Life Indonesia itu akan diperiksa pada minggu ini dan minggu depan.

Tepat Waktu, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun Sepanjang 2022

"Untuk tersangka Ibu Yuliana (diperiksa) 4 Oktober rencananya. Kemudian untuk Joachim minggu depan (diperiksa)," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya