KPK Kaji Putusan Hakim untuk Kembali Jerat Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar atas praperadilan yang mengabulkan permohonan Ketua DPR, Setya Novanto.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hal tersebut untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh lembaga antirasuah tersebut.

"Masih dilihat pertimbangan-pertimbangan hakim ini seperti apa, untuk bisa ditentukan langkah selanjutnya," kata Priharsa di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2017.

Fayakhun Akui Pernah Beri Uang 500 Ribu Dolar Singapura untuk Novanto

Priharsa menjelaskan, sebenarnya banyak alternatif untuk kembali memproses Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dengan mengajukan upaya hukum atau menerbitkan kembali sprindik yang baru, misalnya. Tapi saat ini, KPK memilih untuk lebih dulu mengkaji putusan tersebut.

"Jadi banyak alternatifnya, tetapi saat ini kami masih kaji pertimbangan-pertimbangan hakim, sehingga belum kami putuskan langkah apa yang akan dilakukan," kata Priharsa.

Di Sidang Fredrich Yunadi, Kata Bakpao Dibahas Habis-habisan

Sebelumnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Akibatnya, status tersangka Setya Novanto terkait e-KTP di KPK dibatalkan.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya yakni mengenai prosedur penyidikan KPK, dan penyitaan alat bukti dalam perkara tersebut. (mus)
 

Setya Novanto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Ia mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada hakim.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2019