- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengirim surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Surat tersebut guna memperpanjang masa cegah Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sudah (dikirim surat) cegah kemarin," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 3 Oktober 2017.
Senada Basaria, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, juga mengakui pihaknya telah menerima surat permintaan perpanjangan masa pencegahan dari KPK atas nama Setya Novanto. Surat tersebut diterima pada Senin, 2 Oktober 2017, untuk enam bulan ke depan.
"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua, isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN," kata Agung.
Sebelumnya, Setya Novanto dicegah selama enam bulan dalam kapasitas saksi kasus e-KTP. Seharusnya pada 10 Oktober 2017 nanti, masa cegah Novanto berakhir. Tapi KPK memperpanjang masa cegah Setya Novanto selama enam bulan ke depan, meskipun status tersangkanya telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (hd)