Jadi Tersangka, Eks Bupati Konawe Utara Dijerat Dua Kasus

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dengan dua sangkaan sekaligus. 

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Pertama, lembaga antikorupsi ini menjerat Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, Eksploitasi, dan IUP Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Terkait hal itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.

Saut menambahkan, dalam kasus itu, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. Akibatnya negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp2,7 triliun.

"(Kerugian keuangan negara) Ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Atas perbuatannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara selama periode 2007-2009. Aswad diduga menerima suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Atas perbuatannya itu, ASW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

Janggal

Sementara itu, kuasa hukum Aswad Sulaiman, Abdul Razak Naba, mengakui KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP untuk Aswad Sulaiman, sejak Juli 2017. Jauh sebelum penggeledahan rumah pribadi mantan bupati Konawe Utara itu pada Senin 2 Oktober 2017.

Menurutnya, SPDP itu diterima setelah pemeriksaan Aswad di KPK pada Mei 2017. Pemeriksaan tersebut kala menjadi saksi kasus Nur Alam yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
 
Tetapi penerbitan SPDP ini dipertanyakan oleh Aswad. Sebab, penerbitan SPDP tidak sesuai dengan perkara hukum yang dialamatkan olehnya. Selain itu, antara SPDP dengan pemeriksaan sebagai saksi di KPK tidak sesuai aturan.
 
"Klien saya diperiksa soal kasus Nur Alam, tetapi ditetapkan tersangka di kasus lain. Bagaimana ceritanya ini bisa terjadi? Saya beri contoh, kamu memukul misalkan yah, tetapi ditetapkan tersangka pada kasus pencurian. Surat SPDP-nya kasus pencurian tapi diperiksa soal kasus pemukulan. Bisa enggak itu?" tanya kata Abdul Razak.
 
Razak menegaskan, perkara Nur Alam tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat kliennya. Karena Aswad diduga terlibat korupsi penerbitan izin tambang di Konut, terkait penerbitan izin eksplorasi dan produksi.
 
"Tapi klien saya diperiksa sebagai saksi di Bombana dan Buton. Ditetapkan tersangka kasus di Konut. Ini kan aneh. Kemudian kalau penerbitan IUP atau izin, tolong KPK tunjukkan tambang mana dan apa namanya, jangan sebutkan semua izin. Memang salah kalau bupati menerbitkan IUP," kata Abdul Razak.
 
Laporan: Egi/ Sulawesi Tenggara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya