- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan pelayanan dan tata kelola ibadah umrah yang berjalan saat ini, belum melindungi dan berpihak kepada rakyat, karena masih terjadi korban penipuan jemaah umrah.
"Salah satu bentuk pengabaian pelayanan dalam penyelenggaraan umrah dan merupakan maladministrasi," kata Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2017.
Seperti halnya, kasus penipuan terhadap 58 ribu jemaah umrah PT First Travel yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, jemaah sudah membayar lunas. "Dengan begitu, kami berkesimpulan ada yang bilang korban First Travel adalah bencana,' ujarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman lanjut Suaedy, meminta kepada Kementerian Agama membuat aturan sendiri terkait penyelenggaraan ibadah umrah, dan menempatkan adanya peran penting dari Kemenag sebagai pemberi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta tidak melepaskan seluruh kewenangan PPIU kepada biro perjalanan wisata yang terdaftar di Kemenag.
"Meminta agar memeriksa ulang perizinan PPIU dan dinyaatakan resmi oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Kemudian, ia juga meminta agar melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini sesuai dengan kewenangan terhadap PPIU yang tidak resmi dan biro perjalan umrah wisata yang tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umroh.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pemilik bos First Travel yaitu Andhika Surachman (32), Anniesa Devistasari Hasibuan (31), Siti nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan (27). Ketiga ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.