Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Didampingi Munarman

Munarman dan Luthfie Hakim
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengajukan lagi perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2017.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Alfian menjalani sidang perdana setelah dibawa jaksa dari tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dalam perkara di Polda Metro Jaya. Digelar di Ruang Cakra, puluhan pendukung Alfian dan petugas Kepolisian memenuhi ruang sidang. Alfian didampingi tim penasihat hukumnya yang diantaranya Munarman.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ferdiman, sidang digelar dua tahap sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan dilanjut pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi oleh pihak terdakwa. Alfian didakwa melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Dalam dakwaan, jaksa Rahmad Supriyadi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Alfian Tanjung mengisi ceramah usai salat subuh di Masjid Mujahidin kawasan Tanjung Perak, Surabaya, pada 26 Januari 2017. Isi ceramahnya juga menyinggung urusan politik. Terdakwa menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai pendukung PKI.

Alfian juga menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ceramah Alfian itu lantas menyebar melalui aplikasi YouTube dan jadi viral. Seorang warga Surabaya, Sujatmiko, lalu melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resor Tanjung Perak.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata jaksa Rahmad.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Munarman, dalam eksepsinya menjelaskan, bahwa ceramah yang disampaikan kliennya adalah bagian dari tugas ulama dan tidak bisa dipidana. Pentolan Front Pembela Islam itu juga mempertanyakan status pelapor, Sujatmiko.

Menurut Munarman, yang berhak mengadukan kliennya adalah Komisi Nasional HAM jika substansinya dianggap menyinggung SARA, bukan diadukan oleh individu, Sujatmiko.

"Karena itu kami memohon Majelis Hakim agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengabulkan eksepsi terdakwa," tutur Munarman.

Suasana pengamanan sidang Alfian Tanjung

Suasana pengamanan sidang Alfian Tanjung. Foto: VIVA.co.id/Nur Faishal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya